KOPERASI SERBA USAHA PROFESIONAL
PRINSIP DASAR KOPERASI
Pengertian Koperasi
tradisional atau Hanel (1985) menyebutnya dengan “Koperasi Historis”,
berkembang di Eropa di akhir abad 18 sampai 19. Pertumbuhannya berdasarkan
naluri solidaritas kelompok atau suku bangsa tertentu. Dengan menggunakan
pendekatan pengelolaan sederhana namun berhasil menanamkan prinsip pemanfaatan
bersama atas sumberdaya produksi yang tersedia.
Akan tetapi dalam perkembangan masyarakat memiliki karakteristik dinamis.
Dinamika dan ciri kompetitif ternyata kurang terwadahi dalam Koperasi
tradisional. Koperasi tidak dapat tumbuh dalam “kerangka dan suasana”
tradisional seperti masa lalu. Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan
strategi-strategi dan kiat-kiat tertentu agar dapat eksis dan turut terlibat
dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Untuk itu diperlukan pengetahuan
yang cukup tentang faktor-faktor atau variabel-variabel yang terkait
dengan keberhasilan dan kegagalan koperasi. Strategi-strategi alternatif ini
membutuhkan hipotesis-hipotesis, teori-teori, dalil-dalil serta informasi lain
yang teruji secara baik. Sumber utama pengetahuan yang perlu digunakan dalam
membangun sebuah institusi adalah pengetahuan “teoritikal” yang dapat
menerangkan berbagai realitas empirikal.
Reformasi dan reaktualisasi pemikiran tentang koperasi terletak pada nilai
instrumental yang operasional. Secara normatif perubahan itu hampir tidak
mengusik eksistensi koperasi sebagai institusi penghimpun kekuatan mandiri. Hal
itu dapat ditelaah pada batasan koperasi dari berbagai aliran yang ada. Para
pakar dan peneliti serta ketentuan perundang-undangan nasional telah
menggariskan batasan berdasarkan cara pandang dan kepentingan yang dihadapi,
namun makna dasar koperasi tidak banyak berubah.
Pendapat mengenai definisi koperasi dikemukakan oleh para pendukung pendekatan
esensialis, institusional, maupun nominalis (Hanel, 1985,27). Pendekatan
esensialis, memandang koperasi atas dasar suatu daftar prinsip yang
membedakan koperasi dengan organisasi lainnya.
Prinsip-prinsip ini di satu pihak memuat sejumlah
nilai, norma, serta tujuan nyata yang tidak harus sama ditemukan pada semua
koperasi. Dari pendekatan esensialis ini, International Cooperative Alliance
(ICA) telah merumuskan pengertian koperasi atas dasar enam prinsip pokok
(Abrahamsen, 1976,3), antara lain:
1. Voluntary membership without restrictions as to race, political
views,and religious beliefs;
2. Democratic Control;
3. Limited interest or no interest on shares of stock; Earnings to
belong to members, and method of
distribution to be decided by them;
4. Education of members, advisors, employees, and the public at
large;
5. Cooperation among cooperatives on local, national, and
international levels.
Pendekatan institusional, dalam mendefinisikan koperasi berangkat dari kriteria
formal (legal). Menurut pendekatan ini: "Semua organisasi disebut koperasi
jika secara hukum dinyatakan sebagai koperasi,
jika dapat diawasi secara teratur dan jika dapat mengikuti
prinsip-prinsip koperasi". (Munkner, 1985,18).
Pendekatan nominalis, dengan pelopornya para ahli ekonomi koperasi dari
Universitas Philipps-Marburg, merumuskan pengertian koperasi atas dasar sifat
khusus dari struktur dasar tipe sosial-ekonominya. Menurut
pendekatan nominalis, koperasi dipandang sebagai organisasi yang memiliki
empat unsur utama (Hanel, 1985,29), yaitu:
1. Individual are united in a group by-at least one common interest or goal
(COOPERATIVE GROUP);
2. The individual members of the cooperative group intend to pursue
through joint actions and mutual support, among other, the goal of
improving their economic and social situation (SELF-HELP OF THE
COOPERATIVE GROUP);
3. The use as an instrument for that purpose a jointly owned and
maintained enterprise (COOPERATIVE ENTERPRISE);
4. The cooperative enterprise is charged with the perfomance of the
(formal) goal or task to promote the members of the cooperative
group through offering them directly such goods and services,
which the members need for their individual economics - i.e.
their houshold (CHARGE OR PRINCIPLE OF MEMBER PROMOTION).
Penjelasan itu memberikan petunjuk bahwa dalam organisasi koperasi
melekat secara utuh lima unsur, yaitu: (a) anggota-anggota perseorangan,
(b) kelompok koperasi, yang secara sadar bertekad
melakukan usaha bersama dan saling membantu demi perbaikan kondisi ekonomi dan
sosial mereka, melalui, (c)perusahaan koperasi, yang didirikan secara permanen
dimiliki dan dibina secara bersama sehingga tercipta suatu,
(d) hubungan pemilikan antara kelompok koperasi dan perusahaan
koperasi yang mengarahkan adanya promosi anggota atau hubungan usaha yang
saling menunjang antara kegiatan ekonomi anggota individu
dengan perusahaan koperasi.
Berkaitan dengan keempat unsur tersebut, Hanel (1985,30) menjelaskan,” Thus,
cooperative are also characterized to be autonomous business organizations,
which are owned by the members and charged with the promotion
of their members in their role as customers of the cooperative enterprise.
Dalam organisasi koperasi terdapat prinsip atau norma identitas ganda,
anggota di samping sebagai pemilik sah, juga adalah pemilik atau pelanggan jasa
yang diusahakan oleh koperasi. Di samping itu, dalam organisasi koperasi
terdapat dua perusahaan (double nature), yaitu perusahaan, atau kegiatan
ekonomi, anggota secara individu dan perusahaan koperasi yang dimiliki anggota
secara bersama-sama.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi dilihat dari
substansinya adalah suatu sistem sosial-ekonomi, hubungan dengan
lingkungannya bersifat terbuka, cara kerjanya adalah suatu sistem yang
berorientasi pada tujuan, dan pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu
organisasi ekonomi yang unsurnya mencakup: anggota-anggota perseorangan,
perusahaan atau kegiatan ekonomi anggota secara individu, kelompok koperasi,
perusahaan koperasi, dan hubungan pemilikan serta hubungan usaha atau pelayanan
perusahaan koperasi kepada para anggotanya.
Dari penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa koperasi memiliki ciri-ciri
yang khas sebagai sebuah organisasi. Koperasi lahir dengan memiliki tiga unsur
pokok yakni, (a) kerjasama dua orang atau lebih, (b) tujuan yang akan dicapai,
(c) kegiatan yang dikoordinir secara sadar.
Pendekatan nominalis dalam merumuskan pengertian koperasi, di samping
telah dapat menunjukkan ciri-ciri esensial koperasi yang
dapat dikaji secara ilmiah, tetapi juga telah
dapat memberikan penjelasan yang cukup rinci mengenai
perbedaan koperasi dengan organisasi ekonomi lain yang bukan koperasi. Maman
(1989,19) membedakan koperasi dengan organisasi usaha non-koperasi, dengan
melihat lima (5) hal yakni: (a) sifat keanggotaan, (b) pembagian keuntungan,
(c) hubungan personal antara organisasi dan manajer, (d) keterlibatan pemerintah
dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan (e) hubungan organisasi dan
masyarakat.
Peran anggota merupakan indikator penting dalam mendefinisikan koperasi secara
universal dengan tidak dibatasi oleh visi politis maupun kondisi sosial ekonomi
kelompok masyarakat di mana koperasi itu hidup. Kedua peran
tersebut menjadi kriteria identitas (identity
criterion) bagi koperasi. Peran atau identitas ganda (dual identity)
koperasi menunjukkan bahwa yang melakukan kerja sama (cooperation) adalah
manusia atau anggotanya. Baik pada saat mengelola maupun pada saat
memanfaatkan hasil usaha koperasi. Peran unik dari anggota inilah yang
dijadikan acuan dalam mengenali sistem koperasi di berbagai negara. Roy
(1981,6) dalam definsinya meamasukan peran anggota dalam usaha koperasi
adalah:“...a business voluntarily organized, operating at cost, which is owned,
capitalized and controleed by member-patrons as ussers, sharing risk and
benefits proportional to their participation.”
Demikian pula, pendapat Packel, sebagaimana dikutip Abrahamsen
(1976,5) yang menyatakan koperasi adalah: “... a democratic association
of persons organized to furnish themselves an economic
service under a plant that eliminates entrepreneur profit
and that provides for subtantial
equality in ownership and control". Hal serupa juga
secara implisit dinyatakan oleh Munkner (1985), Ropke (1989) dan Chukwu
(1990).
Walaupun bentuk implementasi peran anggota menurut beberapa ahli koperasi
cenderung mengalami perubahan. Seperti dikemukakan oleh Herman (1995,66)
setelah mengkaji artikel-artikel, “Trends in Co-operative Theory” (Wilson),
“Homo Oeconomicus and Homo Cooperatives in Cooperative Research” (Weisel),
“Basic Cooperatives Values” (Laurikari), maupun “Cooperative Today” (Book),
menyimpulkan bahwa belakangan ini telah terjadi perubahan peran anggota seiring
dengan tersisihnya demokrasi oleh ekonomi.
Perubahan peran sentral dari anggota ke manajemen tidaklah mengubah
pentingnya prinsip ganda anggota dalam organisasi. Karena pada dasarnya
perubahan itu terletak pada tataran instrumental bukan pada taran substansi.
Mengenai hal itu dapat dikaji pendapat Dulfer (1985) mengenai perubahan
struktur koperasi secara radikal. Dikatakan bahwa perubahan struktur koperasi
akan mengikuti pola hirarkis (a) koperasi tradisional, (b) koperasi berorentasi
pasar, dan (c) koperasi yang terintegrasi secara vertikal dan horizontal.
Setiap tingkat memiliki konsekwensi implementasi manajemen yang berbeda. Lebih
khusus perbedaan tersebut terletak pada posisi anggota dalam pengelolaan
organisasi.
Koperasi Indonesia
Pada kasus Indonesia, koperasi sebagai badan usaha yang dimiliki dan
dimanfaatkan oleh anggota, di tegaskan dalam Undang-undang nomor 25 tahun
1992. Batasan koperasi dalam perundangan ini memiliki makna yang lebih
tegas dan jelas dibanding batasan lama, dalam Undang-undang No.12 tahun 1967,
yang memungkinkan terciptanya pemikiran ganda tentang koperasi. Undang-undang
nomor 25 tahun 1992 mengakomodasi perubahan tataran instrumental seperti dengan
diaturnya “Pengelola” atau manajer dalam pengelolaan organisasi dan usaha
koperasi.
Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam
menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan
idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya
bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut
digunakan untuk melayani kebutuhana anggota. Dengan demikian, usaha koperasi
dapat dilaksanakan selama memperhatikan dua hal pokok, yakni:
(1) Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin
mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.
(2) Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang
diberikan anggota pada usaha koperasi.
Perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat selain anggota sesuai dengan tujuan
koperasi Indonesia, seperti tertuang dalam pasal 3 Bab II Undang-undang nomor
25 tahun 1992, yakni, memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan organisasi dan manajemen koperasi didasari oleh prinsip
koperasi, prinsip tersebut berisi, (a) keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka, (b) pengelolaan dilakukan secara demokratis, (c) pembagian sisa
hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota, (d) pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
(e) Kemandirian. Di samping prinsip yang mengikat intern organisasi, koperasi
memiliki prinsip lain yang berkaitan dengan ekstern organisasi yakni, (a)
pendidikan perkoperasian, (b) kerjasama antar koperasi.
Pembahasan di atas menunjukkan koperasi dapat dilihat sebagai unit usaha
(dimensi mikro) dan sistem ekonomi (dimensi makro). Dalam dimensi mikro,
koperasi memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya.
Dalam dimensi makro, koperasi adalah faham atau idielogi yang harus menjadi
panutan bagi pelaku ekonomi nasional.
Pemahaman tentang kedua hal itu dapat menghindarkan diri dari pemikiran yang
keliru terhadap konsep “Koperasi sebagai soko guru ekonomi”. Mengenai kedua
dimensi itu dapat di pisahkan dan dibedakan dengan menunjuk aspek-aspek seperti
pada tabel 1.
Dimensi mikro mengandung konsekuensi, koperasi sebagai organisasi ekonomi yang
memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas
dan produktivitas. Hanya dengan itu koperasi tetap hidup dan mampu
mengembangkan diri melalui akumulasi kekayaan (asets) sebagai prasyarat untuk
memberikan pelayanan lebih baik bagi anggota. Khususnya dalam pemanfaatan
faktor-faktor produksi yang persediannya terbatas. Dalam konteks ini koperasi
memiliki berbagai kesamaan dengan badan usaha lainnya. Selaras dengan tujuan
koperasi, maka prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas
yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan kepada usaha dan
kesejahteraan anggota.
Kriteria Dimensi Mikro Dimensi Makro
|
Kriteria
Arti
Identitas
Pelaku
Implikasi
|
Dimensi Mikro
Koperasi sebagai badan usaha.
Anggota berperan sebagai pemilik dan pelangan.
Anggota
Pengurus
Pengawas
Efisien, efektip dengan produktivitas yang tinggi,
untuk pelayanan yang optimal bagi anggota.
|
Dimensi Makro
Koperasi sebagai sistem ekonomi.
Demokrasi ekonomi.
BUMN
BUMS
BUMK
Sistem ekonomi yang bernuansa kemanfaatan bersama/
kerakyatan.
|
Sistem ekonomi yang bernuansa kemanfaatan bersama/
kerakyatan.
Koperasi sebagai sistem sosial merupakan gerakan yang tumbuh berdasarkan
kepentingan bersama. Ini mengandung makna dinamika koperasi harus selaras
dengan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Semangat kolegial perlu dipelihara
melalui penerapan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks itu,
koperasi merupakan organisasi swadaya (self-helf organization) akan tetapi
tidak seperti halnya organisasi swadaya lainnya, koperasi memiliki
karakteristik yang berbeda (Hanel,1985,36).
Mengkaji koperasi sebagai badan usaha dan organisasi swadaya adalah untuk
memperoleh gambaran yang jelas tentang posisi manusia dalam konstelasi sistem
koperasi. Koperasi menempatkan faktor “manusia” sebagai elemen penting dalam
sistem keorganisasian. Manusia anggota merupakan sentral pengembangan yang
berposisi penting dalam proses peningkatan kesejahteraan.
Manajemen Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi
yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu
dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan
penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia
yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya
manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih
maju dalam memberi manfaat dibanding pesaing hanya dengan itu anggota
atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang
lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
Rumusan manfaat bagi setiap orang akan berbeda hal itu tergantung
kepada pandangan hidup terhadap nilai manfaat itu sen-diri. Motif
berkoperasi bagi sementara orang adalah untuk memperoleh nilai tambah
ekonomis seperti, me-ningkatnya penghasilan atau menambah kekayaan (aset)
usaha. Tetapi bagi sebagian orang menjadi anggota koperasi bukan karena adanya
dorongan materi atau alasan finansial akan tetapi semata-mata untuk
kepuasan batin saja atau alasan ideal lainnya.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan usaha maupun perkembangan koperasi pada
umumnya pihak manajemen perlu mengupayakan agar koperasi tetap menjadi
alternatif yang menguntungkan, dalam arti lain manajemen koperasi harus mampu
mempertahankan manfaat (benefit) koperasi lebih besar dari manfaat yang
disediakan oleh non-koperasi. Atau koperasi harus selalu mengembangkan
keunggulan kompetitif dan komparatif dalam sistem manajemen
yang dikembangkannya.
Perangkat organisasi koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang
Perkoperasian Nomor 25 tahun 1992 terdiri atas, (a) rapat anggota, (b)
pengurus, dan (c) pengawas.
Ketiganya dalam organisasi koperasi memiliki tugas mengembangkan kerjasama
sehingga membentuk suatu kesatuan sistem pengelolaan. Untuk menuju
ke arah itu diperlukan komitmen unsur-unsur
tersebut terhadap sistem kerja yang telah disepakati bersama.
Rapat anggota merupakan kolektivitas suara anggota yang merupakan
pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
Ide-ide dan kebijakan dasar dihasilkan dalam forum ini. Anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, anggaran pendapatan dan belanja,
pokok-pokok program dan ketentuan-ketentuan dasar dibuat
berdasarkan musyawarah anggota, yang selanjutnya dilaksanakan oleh
pengurus atau manajer dan pengawas. Secara sistimatis Roy (1981,426)
menunjuk kekuasaan dan tanggungjawab anggota.
Sehubungan dengan beratnya kewajiban yang
harus diemban anggota, maka sistem penerimaan keanggotaan
se-layaknya menggunakan standar minimal kualifikasi. Standar minimal kualifikasi
tersebut berhubungan dengan tingkat minimal pemahaman calon anggota
terhadap hak, tanggung jawab dan kewaji-ban selaku anggota. Dengan
demikian memungkin-kan anggota memiliki pengetahuan yang relatif sama menge-nai
organisasi dan tujuan yang hendak dicapai. Penetapan standar minimal
kualifikasi tidak bertentangan dengan prinsip "keanggotaan
terbuka" karena pada dasarnya memung-kinkan setiap orang untuk menjadi
anggota, akan tetapi sebelum pendaftaran dilakukan setiap anggota
perlu memiliki wawasan minimal sebagai anggota. Untuk keperluan itulah
diperlukan pendidikan dasar bagi calon anggota. Standar minimal kualifikasi
tersebut menyangkut pemahaman dan ketertautan diri terhadap isi anggaran
dasar dan ang-garan rumah tangga serta ketentuan lain dalam organisasi.
Pengurus adalah orang-orang yang dipercaya oleh rapat anggota untuk menjalankan
tugas dan wewenang dalam menjalankan roda organisa-si dan usaha. Sehubungan
dengan hal itu, maka pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah
anggota yang disampaikan dalam forum rapat anggota. Pengurus perlu
menjabarkan kehendak anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
Pasal 30 dalam perundang-undangan yang sama telah menetapkan tugas pengurus
adalah (a) mengelola koperasi dan usahanya, (b) mengajukan rancangan rencana
kerja serta rancangan rencana Anggaran pendapatan dan belanja koperasi, (c)
menyelengga-rakan rapat anggota, (d) mengajukan laporan keuangan dan
pertang-gungjawaban pelaksanaan tugas, (e) memelihara daftar buku anggota
pengurus.
Selain tugas seperti di atas pengurus pun memiliki kewenangan, untuk, (a)
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, (b) memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar, (c) melakukan tindakan dan
upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota. Untuk terlaksananya tugas
tersebut, pengurus dibantu oleh pengelola dan karyawan lainnya.
Mengenai kehadiran pengelola telah diatur dalam pasal 32, yang berisi ketentuan
sebagai berikut, (a) pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola
dan diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, (b) dalam hal
pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan,
(c) pengelola bertanggungjawab kepada pengurus, (d) pengelola usaha oleh
pengelola tidak mengurangi tanggungjawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam pasal 31.
Pengangkatan pengelola dan karyawan didasarkan pada tingkat kebutuhan dan
tuntutan yang diha-dapi oleh masing-masing koperasi. Pada umumnya
pengangkatan sering disebabkan karena alasan-alasan, (a) organisasi
semakin besar dan kompleks, (b) biasanya pemilihan pengurus karena alasan
“personality”, bukan berdasarkan keahlian, (c) masa kerja pengurus terbatas,
(d) mengurus koperasi ditempatkan sebagai kerja sambilan, (d) sulit
memisahkan antara kepentingan, sebagai anggota yang menjalankan usaha pribadi
dengan kepentingan sebagai pengurus yang harus mengelola perusahaan koperasi,
atau (e) kurang memiliki waktu dan keahlian.
Pengelola perlu memiliki berbagai kompetensi dan sikap tertentu untuk
menjalankan fungsinya. Diantaranya adalah sikap terbuka terhadap hal-hal atau
penemuan-penemuan baru (inovasi) yang mendukung jalannya tugas keorganisasian
dan usaha. Malahan lebih dari pada itu harus terangsang untuk mencari
terobosan-terobosan baru yang belum ditemukan oleh pesaing. Sikap yang terlalu
toleran terhadap cara-cara lama sampai batas tertentu akan sangat membahayakan
terhadap eksistensi dan daya hidup koperasi. Hal yang harus disadari oleh
pengelola hasrat anggota maupun konsumen bukan anggota selalu dalam keadaan
dinamis, walau arah dinamika itu tidak selalu berjalan ke muka, tetapi mungkin
akan kembali ke semula. Dengan demikian esensi inovasi dapat diklasifikasi
dengan: (a) menerima dan menerapkan cara atau teknologi yang sama sekali baru,
(b) memodifikasi cara atau teknologi lama sehingga terkesan baru, (c)
menerapkan cara baru dari tekbologi lama.
Sikap lain yang harus dimiliki pengelola hubungannya dengan usaha adalah
kemampuan dalam menghimpun modal. Menarik modal, baik dari dalam maupun luar,
bukanlah pekerjaan ringan mengingat hal itu sangat berhubungan dengan
kepercayaan pihak anggota maupun pihak non-anggota terhadap koperasi.
Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional merupakan
tanggungjawab pengelola.
Kepemimpinan merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pengelola.
Data empiris menyatakan sikap ini masih tergolong rendah di kalangan pengelola
terutama KUD. Tanpa sikap ini, pengelola tidak lebih dari karyawan biasa yang
menggantungkan hidup dari koperasi. Terakhir adalah kemampuan manajerial yang
berhubungan dengan kebersediaan dan ketersedian pengelola untuk melaksanakan
fungsi manajemen secara proporsional dan profesional sehingga apa yang
dikerjakan merupakan hasil kerja yang terurut dan terukur.
Pengawas atau badan pemeriksa adalah
orang-orang yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk
mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus. Tiga hal penting yang
diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni: (a) keorganisasian; (b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas pengawas dalam manajemen koperasi memiliki
posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi
pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau
ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus
memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu: a) kompentensi
pribadi; b) kompentensi profesional.
Kompetensi pribadi menyangkut, kharisma atau kewibawaan, kejujuran dan
kepemimpinan. Kompetensi pertama ini angat ditentukan oleh personaliti
yang dimiliki oleh seorang pengawas. Kompetensi ini dapat terbentuk
secara alamiah tetapi juga dapat non-alamiah, misal, karena status
sosial ekonomi yang dimiliki.
Kompentensi profesional menyangkut kemam-puan teknis, seperti:
akuntansi, menejerial, menilai kelayakan usaha dlsb.
Kompentensi terbentuk karena pengalaman dan pendidikan. Idealnya
seorang pengawas memiliki dua kompentensi itu sekaligus,
tetapi pengalaman empiris membuktikan sangat sulit mendapatkan pengawas
dari kalangan anggota dengan kualifikasi demikian. Beberapa kasus
ketidakberfungsian pengawas dalam manajemen koperasi, menjadi awal dari
kekisruhan dan kemunduran koperasi secara umum. Ketidak berfungsian tersebut
sering disebabkan, antara lain disebabkan, (a) kurangnya motivasi dan rasa
tanggung jawab, (b) tidak memahami lapangan tugas dan wewenang yang dimiliki,
(c) pada beberapa kasus kurangnya perhatian rapat anggota terhadap hasil temuan
pengawas.
Ukuran Keberhasilan
Para ahli koperasi masih belum terlihat kesepakatan pendapat mengenai
bagaimana dan apa ukuran efektivitas koperasi yang setepatnya. Hal
itu sebagaimana diungkapkan Blumle (Dulfer dan Hamm, 1985) yakni, “
Finally let us see what co-operative science has to
say, for it has been widely debating the problem of
success. In current discussion about the promotional task
this problem is linked up with the co-operative system of
objectives and member participation. But there
will be disappointment in the results of this research for anybody who
approaches with hopes and analysis of the diverse attempts to
make the promotional maxims operational, and to measurement
co-operative success.”
Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas koperasi
tidaklah sesederhana mengukur efektivitas organisasi atau
badan usaha lain bukan koperasi. Efektivitas organisasi
koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi
melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi
sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam
keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka
merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.
Keunggulan merupakan syarat utama untuk terlibat dalam persaingan itu.
Keunggulan yang harus dimiliki senantiasa memuat dimensi koperasi sebagai
unit usaha maupun gerakan swadaya. Ketangguhan dalam dimensi gerakan swadaya
sangat ditentukan oleh tingkat keperdu-liaan anggota dalam fungsinya
sebagai pemilik untuk turut dalam proses pengembangan Koperasi.
Partisipasi anggota merupakan indikator dalam konteks. Sementara dilihat dari
fungsi “badan usaha” ketangguhan koperasi diukur oleh kemampuannya dalam
mengembangkan dan menguasai pasar. Hal ini sangat ditentukan oleh
kemampuan koperasi dalam meraih lebih besar potensi yang dimiliki pasar
ketimbang para pesaing. Koperasi harus mampu memberi alternatif rasional bagi
pelanggannya (anggota) melalui berbagai kebijakan insentif usaha maupun
perbaikan dalam teknis pelayanan pelanggan. Rumusan sederhana mengenai
penjelasan di atas adalah, “Koperasi berhasil bila mampu mengembangkan usaha
yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi anggota, dengan mengoptimalkan
keterlibatan potensi anggota di dalam proses dan hasil usaha”. Sehubungan
dengan itu Ropke (1989) berpendapat perlunya uji partisipasi
(Participation-test) dan uji pasar (Market-test) untuk mengukur
keberhasilan koperasi.
Kedua indikator keberhasilan bermuara pada, semakin baiknya tingkat
kesejahteraan relatif anggota koperasi. Hal itu juga dikemukakan oleh Hanel
(1985,76) yakni, "Advantages of cooperation and, thus, produce
sufficient promotional potential for the benefit of the
members".