LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS KSU PROFESIONAL
PROGRAM KERJA 2011
I. PENDAHULUAN
Syukur
Alhamdulillah, atas berkat dan rahmat-Nya Pengurus KSU Profesional dapat
menyelesaikan laporan pertanggungjawaban
ini dengan baik dalam rangka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Program Kerja tahun 2011
yang dilaksanakan pada Bulan Maret 2012.
Berdirinya Koperasi
Serba Usaha (KSU) Profesional dilatarbelakangi
dengan adanya kepentingan bersama dalam perjuangan mengadakan perubahan menuju
peningkatan kesejahteraan anggota, diawali
dengan adanya pertemuan keluarga besar pada
Bulan Februari 2009.
Koperasi Serba
Usaha (KSU) Profesional mendapatkan akta Notaris pada Tanggal 26
Juli 2009 Nomor 71 tanggal 26 Agustus 2009 pengesahan akta
pendirian Badan Hukum Koperasi No: 323.1/BH/DKUPP/IX/2009 pada tanggal 01
September 2009 oleh Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Lebong, serta memiliki izin usaha :
1. Surat
Izin Dan Jenis Tempat Usaha (SITU)
nomor : 42 Tahun 2011.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor : 011/510/KPT/2011
3.
Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP)
Nomor : 02.375.581.2.303.000
4.
Nomor Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP)
Nomor : 0010/510/KPT/2011
Dasar penyusunan laporan
pertanggungjawaban pengurus ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian
2. Sebagai alat evaluasi bagi kegiatan Koperasi Serba Usaha (KSU) Profesional untuk mengetahui persentase realisasi
program kerja tahun 2011 dan menyusun program kerja tahun 2012.
3. Sebagai alat kelengkapan dan
penyempurnaan organisasi KSU Profesional dalam menata managemen Koperasi
kedepan.
4. Sebagai laporan pertanggungjawaban
Pengurus yang disampaikan secara tertulis yang memuat :
a.
Bidang Administrasi dan Managemen
b.
Biadang Usaha dan Keuangan
c.
Bidang permodalan dan lain-lain
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Untuk melaporkan hasil kinerja Pengurus
KSU Profesional selama satu tahun dalam Program Kerja 2011.
B. Tujuan
Tujuan pembuatan
laboran pertanggungjawaban pengurus KSU Profesional adalah :
1.
Memberikan informasi kepada seluruh anggota tentang
perkembangan KSU Profesional, baik bidang organisasi, usa dan posisi keuangan
serta aset kekayaan yang dimiliki sampai dengan tahun buku 2011.
2.
Memberikan kesempatan kepada anggota untuk
memberikan usul dan saran untuk meningkatkan kegiatan koperasi.
3.
Menetapkan rencana kerja (RK) anggaran belanja
tahun 2012.
4.
Mengevaluasi Program kerja tahun 2011.
III.
BIDANG ORGANISASI
Program kerja Koperasi
Serba Usaha (KSU) Profesional
dalam bidang oraganisasi
yang akan dilaksanakan oleh pengurus pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :
1. Menyusun Program
Kerja untuk pelatihan tentang
perkoperasian bagi Pengurus dan Anggota Koperasi dengan menjalin kerja
sama dengan instansi terkait.
2. Menjalin pola kemitraan dengan Koperasi, BUMN
dan pihak swasta lainnya dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
3. Membentuk unit-unit usaha dalam koperasi.
4. Melengkapi
sarana dan prasana pendukung Kantor KSU Profesional.
Capaian
Program Kerja bidang organisasinyang pada tahun
2011 adalah sebagai berikut :
1.
KSU Profesional Pada Tahun 2011 mendapat kepercayaan dari
Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Lebong sebagai koperasi
berpredikat Baik dengan nomor urut 3 pada acara memperingati hari Koperasi
Nasional.
2.
Pegurus Koperasi melalui Rapat Pengurus membentuk Unit Usaha
Perkebunan pada Bulan April 2011 dengan luasan awal sebanyak 4 Ha dengan
investasi sebesar Rp. 109.066.000,- (Seratus Sebilan Juta Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).
3.
Pengurus KSU Profesional telah melaksanakan pelatihan intern
dalam bidang pelatihan pendidikan dasar perkoperasian bagi anggota sebanyak 6 kali dalam tahun 2011.
4. Pengurus Koperasi telah mengikuti
beberapa pelatihan perkoperasian yang diadakan oleh instansi Pemerintah
diantaranya :
a.
Pelatihan
Pendidikan Managerial Koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM dan
Perindag Kabupaten Lebong.
b.
Pengurus
KSU Profesional telah mengirimkan 4 orang anggota untuk mengikuti Pelatihan
Pengelolaan administrasi keuangan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM
Propinsi Bengkulu.
A. Pengurus.
Kepengurusan KSU Profesional berjumlah 4 orang; Pengurus KSU Profesional Periode
2009 – 2014 adalah sebagai
Berikut :
Ketua : Hendri
Setrisan, S. Hut.
Wakil Ketua : Eka Fitriani, SH
Sekretaris : Abdul Aziz, S. Hut
Bendahara : Maryono, SE
Tugas Pengurus KSU Profesional
Dalam
melaksanakan
kegiatan operasional KSU Profesional maka pengurus dibagi Tugas dan Tanggungjawabnya
masing-masing, adapun tugas dan tanggungjawab tersebut sesuai dengan job discriptionnya adalah
sebagai berikut :
a. Ketua : Memanagemen
kegiatan KSU Profesional secara keseluruhan, mewakili KSU Profesional dalam
berhubungan dengan Pihak Luar (Pimpinan Utama).
b.
Wakil Ketua : Mewakili Ketua serta bertugas khusus
dalam bidang managemen pendidikan perkoperasian bagi anggota KSU Profesional.
c. Sekretaris : Bertanggungjawab
terhadap management perkantoran KSU
Profesional.
d. Bendahara : Bertanggungjawab
terhadap management Keuangan KSU Profesional.
e. General Manager dan Manager KSU Profesional :
Pengurus KSU Profesional dalam pelaksanaan tugasnya
mengangkat General Manager dan manager untuk mengelola KSU Profesional melalui
unit-unit usaha. General Manager dan Manager bertanggung jawab pada Pengurus
KSU Profesional. Pengurus mempunyai hak
untuk mengangkatan dan memberhentian General Manager dan Manager.
B. Badan
Pengawas
Badan Pengawas KSU Profesional masa
jabatan 2009 – 2014 adalah sebagai berikut :
Ketua : Hazimi As
Anggota : Solpadri
Anggota : Faizal
Badan Pengawas bertanggung jawab secara langsung kepada Rapat
Anggota, sebab Badan Pengawas dipilih langsung oleh dan
dari anggota-anggota KSU Profesional. Pengawas bekerja untuk kepentingan para
anggota dan bukan untuk kepentingan Pimpinan saja. Malah sesungguhnya Pengawas
diberi wewenang oleh Rapat Anggota untuk menskors (menghentikan sementara)
anggota Pimpinan maupun Manager, andaikata
dilandasi oleh alasan yang betul-betul objektif, data yang akurat serta
argumentasi yang logis. Hal-hal yang merupakan tanggung jawab Pengawas.
Pemeriksaan
terhadap semua kegiatan dan kejadian di dalam KSU Profesional, termasuk
pemeriksaan buku-buku/catatan (audit) sebagaimana diatur di dalam Anggaran
Dasar KSU Profesional; Pemeriksaan pembukuan tahunan (annual
audit) guna dilaporkan kepada Rapat Anggota Tahunan (RAT); Pemeriksaan buku anggota secara teratur dan
mencocokan dengan buku-buku yang dipegang oleh Bendahara atau Manajer; Mempelajari secara
seksama pelaksanaan isi AD/ART; Penilaian terhadap jalanya roda kerja
(usaha) KSU Profesional dan aktifitas para Pengurus KSU Profesional yang telah
dipilih di dalam Rapat Anggota.
C. Keanggotaan
Dalam Program Kerja tahun 2011
keanggotaan KSU Profesional sampai dengan 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut :
1. Jumlah anggota pada
awal pendirian : 23 Orang
Jumlah
anggota Masuk per 31 Desember 2011 : 3 Orang
Jumlah : 26 Orang
2. Jumlah anggota KSU yang berhenti tahun 2011 :
3 Orang
Jumlah anggota Per 31 Desember
2011 : 26 Orang
Jumlah : 23 Orang
3. Jumlah calon
anggota Baru : 9 Orang
IV. BIDANG USAHA
A.
Unit
Usaha yang Berkembang pada program kerja 2011 adalah:
1
|
Unit Usaha
Profesional Cell
|
Manager
|
|
Abdul Azis, S. Hut
|
|||
Unit
Usaha Profesional Cell merupakan unit usaha yang paling pesat perkembangannya
dengan perkembangan mencapai > 300% dalam tahun 2011.
Produk-produk
Profesional cell adalah sebagai berikut :
-
Penjualan Kartu Perdana (Telkomsel, Indosat, XL dan AXIS)
-
Penjualan Pulsa (M-kios, Elektrik dan Voucer)
-
Asesosir
HP (Baterai, Cashing Hp dll)
-
Penjualan HP baru dan Second
-
Servis HP.
Profesional Cell telah melakukan ekspansi dengan melakukan
penjualan dengan harga grosir, dan telah mengembangkan wilayah pemasaran
produk ke kabupaten Bengkulu Utara. Sistem
usaha Unit Usaha Profesional Cell adalah dengan sistem penjualan langsung ke
counter-counter (Dor to dor) hal ini didukungan dengan adanya kendaraaan operasional (Mobil Senia) dan 1
karyawan sebagai salesman.
Mitra kerja Profesional Cell
tersebar merata diseluruh wilayah kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara, mitra
kerja Unit usaha Profesional Cell adalah Counter-Counter yang ada di
Kabupaten Lebong dan Sebagian Wilayah Bengkulu Utara.
|
|||
2.
|
Unit Usaha Simpan
Pinjam
|
Manager
|
|
Maryono, SE
|
|||
Laju
Pertumbuhan Unit Usaha simpan pinjam sebesar
± 2% per Bulan; Dana yang disalurkan oleh unit
usaha simpan pinjam pada tahun 2011
sebagian besar digulirkan untuk pengembangan usaha KSU Profesional sebesar 90
% dan 10 % untuk kegiatan simpan
Pinjaman para anggota.
Unit usaha simpan pinjam dalam
kegiatannya telah mendapatkan dana dari simpanan para anggota(Pokok, Wajib
dan Sukarela), Produk-produk simpan pinjam KSU Profesional (Simpanan
Berjangka, Simpanan Ujung Tahun, Simpanan Pendidikan, Simpanan Modal Usaha
Berjangka) dan Penyertaan modal anggota dan non anggota.
|
|||
3.
|
Unit Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit
|
Manager
|
|
Hendri Setrisan, S.
Hut
|
|||
Unit Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Adalah sebuah Usaha pengembagan dan investasi jangka menengah dan panjang KSU
Profesional, Unit Usaha ini terbentuk pada Bulan Maret 2011 dengan investasi
awal seluas 4 Ha
|
|||
4.
|
Unit Usaha Penggilingan
Padi
|
Manager
|
|
Hazimi AS
|
|||
Unit Usaha
Penggilingan Padi dalam tahun 2011 ini mengalami tingkat pertumbuhan yang
relatif stabil.
|
|||
V.
BIDANG
PERMODALAN
Permodalan
Koperasi Serba Usaha Profesional pada Program Kerja Pengurus Tahun 2011 kami sajikan dalam tabel berikut ini :
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH (Rp)
|
PERSENTASE (%)
|
1
|
Simpanan Pokok
|
2.300.000
|
0,51%
|
2
|
Simpanan Wajib
|
9.660.000
|
2,13%
|
3
|
Simpanan Suka Rela
|
5.400.000
|
1,19%
|
4
|
Simpanan Dana Sosial
|
4.830.000
|
1,06%
|
5
|
Simpanan Dana Bangunan
|
4.830.000
|
1,06%
|
6
|
Tabungan Pendidikan
|
6.665.000
|
1,47%
|
7
|
Tabungan Modal Usaha Berjangka
|
5.500.000
|
1,21%
|
8
|
Tabungan Ujung Tahun
|
6.500.000
|
1,43%
|
9
|
Tabungan Sukarela Berjangka
|
5.500.000
|
1,21%
|
10
|
Penyertaan Modal Anggota
|
305.000.000
|
67,16%
|
11
|
Penyertaan Modal Non Anggota
|
-
|
0,00%
|
12
|
Pinjaman dari Pihak Ketiga
|
97.965.000
|
21,57%
|
13
|
Hibah
|
-
|
0,00%
|
TOTAL
|
454.150.000
|
100,00%
|
Permodalan
yang dimiliki oleh KSU Profesional mayoritas berasal dari Modal Penyertaan
Anggota (67,16%) yang terdistribusi pada Unit Usaha Simpan Pinjam, Unit Usaha
Profesional Cell dan Unit Usaha Perkebunan.
KSU
Profesional dalam managemen Usahanya
mengadopsi sistem managemen perusahaan dimana sistem permodalan berasal
dari para anggota KSU Profesional maupun permodalan dari non anggota dengan
sistem penyertaan modal dan atau pinjaman modal usaha.
VI.
SISA HASIL USAHA
Berdasarkan
Undang-undang No.25 Tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi Serba Usaha Profesional maka setiap tahun buku seluruh transaksi
kegiatan untuk mengetahui perkembangan keuangan koperasi selama satu tahun
program kerja.
Keuntungan
Usaha dari Unit Usaha KSU Profesional
diuraikan sebagai berikut:
NO
|
UNIT USAHA
|
JUMLAH (Rp)
|
1
|
Unit Usaha Simpan Pinjam
|
13.313.640
|
2
|
Unit Usaha Profesional Cell
|
87.500.000
|
3
|
Unit Usaha Perkebunan
|
-
|
TOTAL
|
100.813.640
|
Keuntungan usaha Profesional Cell yang didapat dalam Program
Kerja 2011 diinvestasikan kembali dengan membeli kendaraan roda 4 (Xenia) untuk
mendukung pengembangan dan kelancaran operasional KSU Profesional ke depan.
Sedangkan Keuntungan usaha Unit Usaha Simpan Pinjam pada Program Kerja 2011 ini
akan di alokasikan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga KSU
Profesional maka Sisa Hasil Usaha akan dibagi sebagai berikut : Pembagian Sisa Hasil Usaha Unit
Usaha Simpan Pinjam diatur sebagai berikut :
(a)
40% untuk dana
cadangan/tambahan modal KSU Profesional-------------
(b)
20% untuk dana yang dibagikan
ke anggota----------------------------------
(c)
10% untuk dana Pengurus dan
Pengawas-------------------------------------
(d)
10% untuk dana pendidikan-----------------------------------------------------
(e)
10% untuk dana General
Manager, Manager dan karyawan---------------
(f)
10% untuk dana kesejahteraan
koperasi.--------------------------------------
Alokasi Keuntungan Usaha Simpan Pinjam KSU Profesional dijelaskan dalam
tabel Berikut ini :
untuk dana cadangan/tambahan modal KSU
Profesional
|
40%
|
Rp.
|
5.325.456
|
untuk dana yang dibagikan ke anggota
|
20%
|
Rp.
|
2.662.728
|
untuk dana Pengurus dan Pengawas
|
10%
|
Rp.
|
1.331.364
|
untuk dana pendidikan
|
10%
|
Rp.
|
1.331.364
|
untuk dana General Manager, Manager dan
karyawan
|
10%
|
Rp.
|
1.331.364
|
untuk dana kesejahteraan koperasi
|
10%
|
Rp.
|
1.331.364
|
TOTAL
|
Rp.
|
13.313.640
|
VII. PENUTUP
Demikianlah laporan Pertanggungjawaban Pengurus
KSU Profesional pada pelaksanaan Program Kerja Tahun 2011 dalam Rapat
Anggota Tahunan (R.A.T) Bulan Maret Tahun 2012.
Pelaksanaan
program kerja di tahun pertama kegiatan Koperasi Serba Usaha Profesional masih
banyak kelemahan dan kekurangannya hal ini disebabkan masih banyaknya
keterbatasan yang dimiliki, namun kami pengurus berusaha semaksimal mungkin
untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan, dalam Rapat Anggota Tahunan
ini perkenankannya kami sebagai pengurus menyampaikan permohonan maaf atas
segala kekurang tersebut. Sebagai bahan untuk
pemikiran kita bersama kebesaran suatu usaha akan dimulai dari keberhasilan
yang kecil yang terus berkembang terus membesar seperti bola salju.
Keberhasilan dan kebesaran Usaha KSU Profesional adalah keberhasilan dan
usaha kerja keras kita bersama di dalam
ikatan keluarga besar KSU Profesional.
Kami
pengurus KSU Profesional mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
banyak membantu dalam pelaksanaan kegiatan KSU Profesional dalam tahun 2011 dan
juga terselenggaranya Rapat Anggota Tahunan ini.
Talang
Leak, Maret 2012
Pengurus KSU
Profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOMENTAR ANDA