KOPERASI SERBA USAHA PROFESIONAL
PRINSIP DASAR KOPERASI
Prinsip
Koperasi indonesia Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992
diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut : a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka; b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; c.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota; d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal; e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut : a. Pendidikan
Perkoperasian b. Kerja sama antar koperasi Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU
No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan
satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan
melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai
badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan
merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut,
koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya: a. Sifat
kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa
menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. b. Adanya
prinsip demokrasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn
atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip
atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip
seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi
koperasi internasional. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja
koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.
Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha
lainnya, karena adanya : Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat
ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan
siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota
dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Koperasi. Adanya prinsip demikrasi. Prinsip ini
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggotanya. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan
asas kekeluargaan. Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas
dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar
perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi. Koperasi bukan merupakan
akumulasi modal. Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal,
tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
Prinsip Kemandirian dari koperasi. Ini mengandung arti bahwa koperasi harus
dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh
kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain
lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan
prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar
koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOMENTAR ANDA