FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
PENGAWAS KSU PROFESIONAL
1. PENDAHULUAN
Pengawas merupakan salah satu perangkat dalam
organisasi KSU Profesional yang tidak kalah pentingnya dengan perangkat yang
lainnya, seperti dewan pimpinan. Sebagaimana anggota Dewan Pimpinan Dipilih
oleh Rapat Anggota (RA) demikiaan pula hanya anggota pengawas dipilih oleh
Rapat Anggota (RA). Jika dalam KSU Profesional tidak memiliki pengawas,
bagaikan seseorang yang kehilangan salah satu organ tubuh yang dapat disebut
seorang tidak normal atau dalam kondisi cacat.
2. FUNGSI
PENGAWAS
Ada
beberapa fungsi pengawas dalam KSU Profesional :
Fungsi Audit
Fungsi utama Pengawas adalah memeriksa buku-buku/ catatan KSU
Profesional dan semua kegiatan KSU Profesional secara efektif. Hasil
pemeriksaan ini kemudian dilaporkan pada Pimpinan. Pengawas membuat laporan paling
kurang sebulan sekali. Para Anggota Pengawas dalam KSU Profesional bagaikan seorang
dokter KSU Profesional yang mesti bisa memberi pertanda apakah KSU Profesional
sehat, kurang vitamin atau aman sesuai dengan ketentuan AD/ART, falsafah dan
cita-cita murninya;
Fungsi Konsultasi
Pengawas selalu mengadakan kontak dengan pengurus baik saat mengadakan pemantauan /pemeriksaan
maupun sesudah atau sebelum pemeriksaan mengenai hal-hal yang perlu
diperhatikan diperbaiki serta saran-saran tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.
Selain kepada pengurus, juga kepada anggota tertentu yang perlu diberikan
konsultasi dan saran-saran.
Fungsi atas Tanggung Jawab
Manajemen Pengawasan
Dalam usaha melancarkan kegiatan dari Pengawas maka Pengawas harus
dapat merencanakan dan mengorganisir kegiatan sehingga kegiatan itu sendiri
dapat berjalan dengan efektif. Tanpa membuat perencanakan kegiatan maka akan mengalami
benturan-benturan saat pelaksanakan terutama bagi Pengurus yang menyediakan
bahan-bahan untuk diperiksa, karena mereka orang-orang voluntir;
Untuk
menjalankan tugas tersebut maka diperlukan kiteria dari orang yang menduduki
jabatan Pengawas antara lain;
2.3.1.
anggota KSU Profesional baik
pria maupun wanita;
2.3.2.
dipercaya dan pilih anggota;
2.3.3.
adanya kesediaan/kemauan dan
waktu;
2.3.4.
mempunyai kemampuan dan
keterampilan dibidang manajemen pengawasan, keuangan dan kegiatan organisasi.
3.
TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
Pengawas bertanggung jawab secara langsung
kepada rapat anggota, sebab Pengawas dipilih langsung oleh dan dari
anggota-anggota KSU Profesional. Pengawas bekerja untuk kepentingan para
anggota dan bukan untuk kepentingan Pimpinan saja. Malah sesungguhnya Pengawas
diberi wewenang oleh Rapat Anggota untuk menskors (menghentikan sementara)
anggota Pimpinan maupun Panitia Kredit, andaikata dilandasi oleh alasan yang
betul-betul objektif, data yang akurat serta argumentasi yang logis. Hal-hal
yang merupakan tanggung jawab Pengawas.
Pemeriksaan
terhadap semua kegiatan dan kejadian di dalam KSU Profesional, termaksuk
pemeriksaan buku-buku/catatan (audit) sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar
KSU Profesional;
Pemeriksaan
pembukuan tahunan (annual audit) guna
dilaporkan kepada Rapat Anggota Tahunan (RAT);
Pemeriksaan
buku anggota secara teratur dan mencocokan dengan buku-buku yang dipegang oleh
Bendahara atau Manajer;
Mempelajari
secara seksama pelaksanaan isi AD/ART;
Penilaian
terhadap jalanya roda kerja (usaha) KSU Profesional dan aktifitas para Pengurus
KSU Profesional yang telah dipilih di dalam Rapat Anggota.
4. WEWENANG
PENGAWAS
Andaikata hasil
dari pemeriksaan dari pengawas bahwa Pimpinan atau Panitia Kredit melanggar
peraturan-peraturan Anggaran Dasar, maka Pengawas diberi wewenang khusus untuk
mengadakan skorsing terhadap anggota pengurus yang menyeleweng itu.
Skorsing itu
baru akan dilaksanakan apabila seorang anggota Pengurus yang menyeleweng
tersebut nyata-nyata tidak mau mengoreksi diri. Akan tetapi Pengawas tidak
mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan atau keputusan lainnya (memecat
seorang anggota Pengurus).
Setelah diadakan
skorsing, secepatnya Pengawas harus mengadakan Rapat Anggota Khusus. Rapat Anggota
inilah yang akan mengambil tindakan dan keputusan terhadap anggota Pengurus
yang telah diskors, apakah akan dibebastugaskan seterusnya atau diterima
kembali.
5. METODE
KERJA PENGAWAS
Karena Pengawas merupakan salah satu organ
dari organisasi KSU Profesional maka di harapkan Pengawas harus memiliki
perencanaan kerja sehingga bisa secara jelas apa yang akan dikerjakan, siapa
yang mengerjakan apa, kapan dikerjakan serta bagaimana mengerjakannya. Rencana
Kerja Pengawas ini harus disampaikan kepada Pimpinan agar anggota pengurus yang
berkaitan dengan kebutuhan Pengawas dapat menyiapkan bahan-bahan yang
diperlukan pengawas.
Dalam perencanaan kerja Pengawas harus
dicantumkan antara lain: pembagian tugas antara anggota Pengawas, jadual
pemeriksaan, ruang lingkup pemeriksaan, pihak siapa yang akan dihubungkan.
Hindarilah cara kerja mendadak (sidak) karena sidak bukan suatu sistem. Karena
itu, Pengawas harap berlaku sebagai dokter dan bukan bertindak sebagai polisi.
Dalam hal koperasi sudah memiliki anggota
yang banyak (500 orang lebih) dan kekayaan yang relatif besar maka Pengawas
dapat meminta bantuan asisten atau akuntan publik yang harus disetujui oleh
Rapat Anggota. Karena jumlah anggota dan transaksi semakin tinggi sehingga
kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh karyawan/anggota Pengurus cepat
diketahui/diatasi.
6. HUBUNGAN
PENGAWAS DENGAN PEMIMPIN
Pimpinan bertanggung jawab kepada Rapat
Anggotamengenai seluruh kegiatan KSU Profesional. Oleh karena itu, Pimpinan
wajib membuat garis kebijakan dan sasaran KSU Profesional. Pengawas dalam hal
ini tidak boleh campur tangan di dalam menggariskan kebijaksanaan-kebijaksanaan
dan sasaran KSU Profesional.
Pengawas harus bisa memastiakan bahwa
kebiljaksanaan yang dibuat Pimpinana itu adalah sejalan dengan keputusan yang
ada di dalam Anggaran Dasar. Dari sebab itulah adalah penting agar paling
kurang seorang anggota Pengawas hanya mendengarkan dan tidak ikut bicara kalau
tidak diminta.
Pengawas boleh saja memberikan saran-saran
atas dasar hasil pemeriksaannya kalau dianggap perlu. Namun Pengawas perlu
sekali memeriksa semua notulen lengkap Pimpinan serta berkonsultasi dengan
Pimpinan.
7. HUBUNGAN
PENGAWAS DENGAN BENDAHARA
Pengawas
sebenarnya merupakan teman akrab dengan bendahara, Pengawas selalu
menolong Bendahara agar semua pembukuan dikerjakan dengan rapi dan benar. Apa bila Pengawas mendapati
bahwa semua buku-buku diisi tanpa kesalahan dan cocok dengan uang kas, maka
akan dilaporkannya demikian. Jika Pengawas menemukan kekilafan dari Bendahara,
maka ini akan menolong Bendahara untuk membetulkan kesalahan itu dan kemudian
melaporkannya.
Pengawas yang baik akan merasa ikut
bertanggung jawab terhadap uang KSU Profesional. Karena itu, Pengawas harus
sering membantu Bendahara dalam menjaga ketertiban keuangan dan pembukuan KSU
Profesional Andaikata sampai terjadi penggelapan
uang di dalam KSU Profesional, ini juga antara lain disebabkan oleh kelalaian
Pengawas dalam menjalankan tugasnya, sehingga Pengawas mau tidak mau harus ikut
bertanggung jawab.
Penting sekali bahwa Pengawas memastikan adanya
jaminan yang cukup dari Bendahara (Bonding)
yang sudah dibayarkan pada waktunya. Jumlah jaminan atau Bonding dari Bendahara ini haruslah cukup untuk tanggungan agar
Bendahara tidak bisa bertindak sewenang-wenang uang milik KSU Profesional.
8. HUBUNGAN
PENGAWAS DENGAN PANITIA KREDIT DAN PENDIDIKAN
Pengawas harus selalu ingat bahwa KSU
Profesional tidak akan bisa berjalan lancar jikalau ada salah satu panitia
tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Apabila Panitia Kredit atau Panitia
Pendidikan benar-benar waspada.
Pengawas harus senantiasa memeriksa notulen-notulen
rapat Panitia Kredit dan juga surat-surat permohonan pinjaman. Pengawas juga
harus menyelidiki apakah para peminjam benar-benar menggunakan uang pinjamannya
sesuai dengan tujuan pinjaman semula.
Andaikata terjadi hal-hal yangkurang beres dengan
pinjamannya, maka Pengawas harus mengadakan tukar pikiran dengan Panitia Kredit
dan melaporkan hasil pemeriksaannya ini kepada Pimpinan. Demikian juga dalam
hal pendidikan, Pengawas harus mengusahakan agar paling kurang seorang dari
mereka ikut hadir dalam pertemuan-pertemuan pendidikan yang diadakan oleh
Panitia Pendidikan.
9. KAPAN
PENGAWAS MELAKUKAN PEMERIKSAAN?
Pengawas mempunyai peran yang sanga penting dalam
menjaga kesehatan Koperasi Kreditnya. Pengawas adalah ibarat dokter keluarga
yang selalu memperhatikan kondisi kesehatan keluarga. Dokter keluarga yang baik
telah mempunyai jadual untuk melakukan pemeriksaan kesehatan keluarga dalam
keadaan normal maupun bila ada anggota keluarga yang sakit.
Demikian pula Pengawas KSU Profesional.
Pengawas perlu mempunyai jadual pemeriksaan yang terencana agar keadaan KSU
Profesional selalu terpantau dengan baik.
9.1. Pemeriksaan sebulan sekali
Berapa kali pemeriksaan
perlu dilakukan oleh Pengawas. Dalam AD/ART, dinyatakan bahwa perlu dilakukan
sekali setiap satu bulan. Namun paling baik pemeriksaan dilakukan sebulan
sekali. Karena apa? Karena bila ditemukan kesalahan atau kekeliruan maka akan
mudah memperbaikinya, karena belum terlalu larut. Bila kekeliruan ditemukan setelah tiga bulan
maka akan lebih sulit memperbaikinya dan memerlukan waktu yang lama.
9.2. Apa yang perlu diperiksa?
Dalam AD/ART-pun telah diberikan
pedoman apa yang perlu diperiksa sebulan sekali, atau yang tiga bulan sekali
dan apa yang setahun sekali. Hal ini untuk memudahakan Pengawas melakukan
pengaturan pemeriksaan. Yang perlu dilakukan sebulan sekali misalnya memeriksa
surat-surat berharga, memeriksa uang tunai dan arsip-arsip penting.
Terutama penting bagi Pengawas
untuk memeriksa LKSB dengan teliti karena Bendahara ikut menandatangani LKSB
yang akan dipasang di papan pengumuman.
9.3. Sikap dalam melakukan pemeriksaan
Dalam melakukan pemeriksaan,
Pengawas tidak perlu merasa segan. Tidak perlu berpikir bahwa jangan-jangan
Bendahara merasa dicurigai.
Malahan, Bendahara yang baik akan
merasa terbantu jika pemeriksaan dilakukan secara teratur. Karena pemeriksaan
yang baik akan meyakinkan Bendahara bahwa pekerjaannya sungguh baik. Kalaupun
ditemukan kesalahan, maka membantu Bendahara untuk bisa segera memperbaiki
kekurangan tersebut.
Oleh karena itu, Pengawas perlu
mengatakan dengan tegas namun dengan maksud baik bila menemukan kesalahan.
Karena bila Bendahara enggan atau merasa segan untuk mengatakannya maka akan
berakibat kurang baik bagi bagi Koperasi Serba Usaha Profesional
Bayangkan bila dokter menemukan
adanya penyakit tetapi segan untuk mengatakan temuannya itu kepada anggota
keluarga tersebut, akibatnya akan lebih parah.
Atau bayangkan bila seorang montir
menemukan ada kerusakan pada mobil tetapi tidak mau mengatakan kepada sopir
tentang kerusakan tersebut. Akibatnya bisa sangat merugikan bagi sopir dan
penumpang. Malah bisa berakibat kecelakaan.
10.
PENUTUP
Harus diperhatikan bahwa dalam menjalankan
tugasnya Pengawas tidak banyak ikut campur tangan di dalam tugas-tugasnya menjadi wewenangnya dan
yang seharusnya dijalankan Pimpinan atau Panitia Serba Usaha Profesional
Tugas pengawas hanya mencari fakta,
menyelidiki latar belakang fakta dan melaporkan hasil pemeriksaanya. Dalam hal
keadaan mendesa, ia hanya boleh mengadakan skorsing dan memanggil Rapat Anggota
Khusus. Dimana perlu pengawas boleh mengajukan saran-saran perbaikan kepada
Pimpinan, Panitia Kredit dan Panitia Pendidikan agar komposisi kepengurusan KSU
Profesional dapat memberi kesempatan kepada wanita untuk berperan serta.
Akan tetapi, Pengawas tidak berhak untuk
mengambil tindakan dan keputusan sendiri kalau Pengawas melihat suatu yang
tidak beres dalam pemeriksaannya. Pengawas hanya melaporkan dan kalau sangat
perlu mengadakan skorsing dan memanggil Rapat Anggota Khusus. Alangkah indahnya
kalau pengawas yang terdiri dari pria dan wanita pada suatu waktu bisa
melaporkan bahwa KSU Profesional kita sekarang dalam keadaan sehat dan kuat.
Pastilah pada anggota KSU Profesional merasa
puas dan bertambah kepercayaanya. Demikian pula Pimpinan, Panitia Kredit dan
Panitia Pendidikan akan merasa bangga atas jerih payah mereka. Dan tentu tak
lupa, Pengawas akan mendapatkan ucapan terima kasih yang mendalam atas kerja
mereka yang baik dan sukses dalam memeriksa dan menjaga serta meningkatkan
kemajuan Koperasi Serba Usaha
Profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOMENTAR ANDA